Pembentukan KIM

DASAR PEMBENTUKAN

Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Sumber Makmur
Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota, Kota Kediri

Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Sumber Makmur dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemberdayaan masyarakat di bidang komunikasi dan informasi, dengan dasar hukum sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).

  6. Peraturan Wali Kota Kediri tentang Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Informasi Masyarakat di tingkat kelurahan (jika sudah ada).

  7. Keputusan Lurah Ngronggo tentang Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Sumber Makmur Kelurahan Ngronggo.

Dengan berlandaskan dasar hukum tersebut, KIM Sumber Makmur dibentuk sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pengelolaan informasi, komunikasi, dan media publik yang mendukung keterbukaan informasi, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan literasi digital di lingkungan Kelurahan Ngronggo.